Majelis Umat Islam (MUI) melalui Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.
Dia mengatakan MUI menolak UU Cipta Kerja karena lebih banyak menguntungkan pengusaha, cukong dan investor asing. Dia mengatakan UU itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Seperti dikutip dari tempo.co
Dewan Presidium Aspika dari Perwakilan UMIKA Adi Suryadi, mengatakan “Pemerintah harus mendengarkan aspirasi Rakyat terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Undang-undang ini tidak hanya merugikan Buruh tapi merugikan berbagai kalangan, Pemerintah seharusnya lebih Pro kepada Rakyat, dan kami sangat mendukung MUI menolak Omnibus Law”. Pungkasnya. Saat dihubungi Aspikanews.id, Jum’at (09/10/2020).
Berikut Surat Taklimat Majlis Ulama Imdonesia: